Enrolment options

Hukum kepariwisataan merupakan Faktor terpenting yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. Kepariwisataan juga berkaitan dengan kegiatan bisnis yang berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak Indonesia dengan mitranya (pihak asing) maka akan semakin rumit karena terkait dengan kepastian hokum multi nasional. Oleh karena itu UU No. 10 Tahun 2009 dapat dijadikan suatu alat untuk dapat dijadikan sebagai tolok ukur penyelesaian suatu permasalahan khusunya dibidang ke pariwisataan. Di dalam Program ini mahasiswa akan di latih bagaimana cara membuat Perjanjian Kerjasama Bidang Pariwisata (MOU) dan pembedahan spesifisik terhadap UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Duration: 6 Hours
Course Intro Video Url (Embedded): https://www.youtube.com/embed/5UNQKrtqvhc
Skill Level: Beginner
Course Fee: RM50

Kursus ini memerlukan bayaran untuk masuk.

Kos: IDR 14000.00

Log masuk ke laman

Kursus ini memerlukan bayaran untuk masuk.

IDR 170,000.00

Log masuk ke laman

Accessibility

Background Colour Background Colour

Font Face Font Face

Font Size Font Size

1

Text Colour Text Colour

Font Kerning Font Kerning

Image Visibility Image Visibility

Letter Spacing Letter Spacing

0

Line Height Line Height

1.2

Link Highlight Link Highlight