
Hukum kepariwisataan
merupakan Faktor terpenting yang sangat menentukan penyelenggaraan kegiatan
kepariwisataan. Kepariwisataan juga berkaitan dengan kegiatan bisnis yang
berdimensi internasional, kepastian hukum menjadi suatu keharusan. Apabila
suatu saat terjadi perselisihan (dispute) antara pihak Indonesia dengan
mitranya (pihak asing) maka akan semakin rumit karena terkait dengan kepastian
hokum multi nasional. Oleh karena itu UU No. 10 Tahun 2009 dapat dijadikan
suatu alat untuk dapat dijadikan sebagai tolok ukur penyelesaian suatu
permasalahan khusunya dibidang ke pariwisataan. Di dalam Program ini mahasiswa
akan di latih bagaimana cara membuat Perjanjian Kerjasama Bidang Pariwisata
(MOU) dan pembedahan spesifisik terhadap UU No 10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan.
- Trainer: Mohd Husaini bin Noorjaya Chew bin Noorjaya Chew .
- Trainer: Dio Rizki Anggriawan